Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.
Sehubungan dengan keterbatasan
waktu saya mencoba menyajikan contoh Perjanjian Perdamaian sederhana dari
website lain. Berikut contoh Perjanjian Perdamaian yang saya unduh di SINI dengan sedikit modifikasi dari saya.
SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN
Antara
___
dengan
___
Pada hari ini ___, tanggal___ bulan ___ tahun ___ (_,_,_) bertempat di ___, yang bertanda-tangan di bawah ini :
1. Nama ___,
No KTP ___,
alamat ___,
untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama ___
No KTP ___,
alamat ___,untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK
PARA PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
1 Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah terjadi Permasalahan/Perselisihan Hukum sehubungan dengan___ ;
2 Bahwa
sehubungan dengan hal tersebut diatas Pihak Pertama dan Pihak Kedua
sepakat untuk menyelesaikan Permasalahan/Perselisihan Hukum diluar
Pengadilan (out of court settlement) ;
3 Bahwa Pihak Kedua bersedia melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana yang telah disepakati dengan Pihak Pertama.
Kedua Belah Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian Perdamaian dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :
1. PIHAK
PERTAMA bersedia tidak akan melakukan pengaduan apapun, lisan maupun
tulisan bersedia tidak akan melakukan rencana/perbuatan tuntutan atau
gugatan apapun terhadap PIHAK KEDUA, karena tuntut menuntut atau gugat
menggugat pada akhirnya hanya akan merugikan PARA PIHAK, baik moril
maupun materiil.
2. PIHAK
PERTAMA menyatakan bahwa PIHAK KEDUA tidak bersalah apapun dan tidak
bisa dibebankan tanggung jawab hukum apaupun terhadap peristiwa yang
menimpa PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA menjamin tidak ada lagi keluhan,
aduan, gugatan, tuntutan, ancaman, paksaan atau cara apapun terhadap
PIHAK KEDUA yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA atau pihak manapun yang
mengatasnamakan atau bersimpati kepada PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK
KEDUA menyetujui memberikan bantuan kemanusiaan kepada PIHAK PERTAMA
sebagai tanda prihatin/simpati/tali asih terhadap ___ atau
kejadian yang menimpa PIHAK PERTAMA, dan surat perjanjian perdamaian ( acte van dading) ini merupakan alat bukti yang sah atas pemberian bantuan kemanusian tersebut.
4. PIHAK
PERTAMA dengan ini menerima dengan baik bantuan kemanusiaan
sebagaimana tersebut butir 3 diatas serta dengan ini PIHAK PERTAMA
membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan hukum, baik secara perdata
maupun pidana, tuntutan disiplin dan atau etika.
5. Bahwa
segala permasalahan dan urusan yang berkenaan antara PIHAK PERTAMA
dengan PIHAK KEDUA tersebut diatas dinyatakan selesai dengan tuntas.
6. Bahwa
selanjutnya dengan ini PARA PIHAK telah saling memberikan tanda bebas
dan lunas sepenuhnya antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya,
sehingga dengan ini pula PARA PIHAK menyatakan bahwa antara pihak yang
satu terhadap pihak yang lainnya tidak akan ada gugat-menggugat dan/atau
tuntut-menuntut lagi dalam bentuk apapun dan dengan cara bagaimanapun
mengenai hal-hal tersebut diatas, baik sekarang maupun yang akan datang.
7. Bahwa
pernyataan dimaksud dalam butir-butir diatas, merupakan bagian yang
terpenting dan tidak dapat ditarik kembali oleh PARA PIHAK baik sekarang
maupun yang akan datang.
8. PARA
PIHAK berpendapat bahwa permasalahan ini dinyatakan telah selesai
dengan tuntas, melalui jalan musyawarah mufakat damai, dan perdamaian
ini mengakhiri semua sengketa maupun pengaduan dan semua proses
pemeriksaan baik ditingkat Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan
mencegah timbulnya perkara, baik perdata maupun pidana serta perdamaian
ini tidak dapat dibantah atau dibatalkan dengan alasan apapun juga.
9. Perjanjian
perdamaian ini, penafsiran dan pelaksanaannya, serta segala akibat yang
ditimbulkan darinya diatur dan tunduk kepada hukum yang berlaku di
Negara Republik Indonesia.
10. Apabila
suatu ketentuan dalam perjanjian perdamaian ini karena suatu alasan
dinyatakan sebagai tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat
dilaksanakan, maka ketentuan lain dari perjanjian perdamaian ini tetap
berlaku dan mengikat sepenuhnya.
11. Perjanjian perdamaian ini ditandatangani dalam bahasa Indonesia dan telah dibaca oleh PARA PIHAK serta isinya telah dipahami.
Demikian
surat perjanjian perdamaian (dading) ini, dibuat PARA PIHAK dalam
keadaan sadar, tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun,
bermaterai cukup dibuat dan ditanda-tangani rangkap 2 (dua) dengan isi
dan kekuatan hukum yang sama dan disaksikan dan diketahui para saksi.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA
____________________ ______________
0 komentar:
Posting Komentar