Sabtu, 31 Desember 2011

Contoh Perjanjian Perdamaian






PERDAMAIAN Pasal 1851 KUH Perdata
Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.
Sehubungan dengan keterbatasan waktu saya mencoba menyajikan contoh Perjanjian Perdamaian sederhana dari website lain. Berikut contoh Perjanjian Perdamaian yang saya unduh di SINI dengan sedikit modifikasi dari saya.

SURAT PERJANJIAN PERDAMAIAN 

Antara
___
dengan
___

Pada hari ini ___, tanggal___ bulan ___ tahun ___ (_,_,_) bertempat di ___, yang bertanda-tangan di bawah ini :
1. Nama    ___, 
    No KTP ___, 
    alamat   ___, untuk selanjutnya disebut sebagai  PIHAK PERTAMA.    
2. Nama    ___
    No KTP ___, 
    alamat   ___,untuk selanjutnya disebut sebagai  PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK
PARA PIHAK dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
1 Bahwa antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah terjadi Permasalahan/Perselisihan Hukum sehubungan dengan___ ; 
2 Bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk menyelesaikan Permasalahan/Perselisihan Hukum diluar Pengadilan (out of court settlement) ;   
3 Bahwa Pihak Kedua bersedia melaksanakan kewajiban hukum sebagaimana yang telah disepakati dengan Pihak Pertama.
  

Kedua Belah Pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Surat Perjanjian Perdamaian dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut :

1.  PIHAK PERTAMA bersedia tidak akan melakukan pengaduan apapun, lisan maupun tulisan bersedia tidak akan melakukan rencana/perbuatan tuntutan atau gugatan apapun terhadap PIHAK KEDUA,  karena tuntut menuntut atau gugat menggugat pada akhirnya hanya akan merugikan PARA PIHAK, baik moril maupun materiil. 
2.  PIHAK PERTAMA menyatakan bahwa PIHAK KEDUA tidak bersalah apapun dan tidak bisa dibebankan tanggung jawab hukum apaupun terhadap peristiwa yang menimpa PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA menjamin tidak ada lagi keluhan, aduan, gugatan, tuntutan, ancaman, paksaan atau cara apapun terhadap PIHAK KEDUA yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA atau pihak manapun yang mengatasnamakan atau bersimpati kepada PIHAK PERTAMA. 
3.   PIHAK KEDUA menyetujui memberikan bantuan kemanusiaan kepada PIHAK PERTAMA sebagai tanda prihatin/simpati/tali asih terhadap ___ atau kejadian yang menimpa PIHAK PERTAMA, dan surat perjanjian perdamaian ( acte van dading) ini merupakan alat bukti yang sah atas pemberian bantuan kemanusian tersebut. 
4.   PIHAK PERTAMA dengan ini menerima dengan baik bantuan kemanusiaan  sebagaimana tersebut butir 3 diatas serta dengan ini PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA dari segala tuntutan hukum, baik secara perdata maupun pidana, tuntutan disiplin dan atau etika. 
5.  Bahwa segala permasalahan dan urusan yang berkenaan antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA tersebut diatas dinyatakan selesai dengan tuntas. 
6.  Bahwa selanjutnya dengan ini PARA PIHAK telah saling memberikan tanda bebas dan lunas sepenuhnya antara pihak yang satu dengan pihak yang lainnya, sehingga dengan ini pula PARA PIHAK menyatakan bahwa antara pihak yang satu terhadap pihak yang lainnya tidak akan ada gugat-menggugat dan/atau tuntut-menuntut lagi dalam bentuk apapun dan dengan cara bagaimanapun mengenai hal-hal tersebut diatas, baik sekarang maupun yang akan datang. 
7.   Bahwa pernyataan dimaksud dalam butir-butir diatas, merupakan bagian yang terpenting dan tidak dapat ditarik kembali oleh PARA PIHAK baik sekarang maupun yang akan datang.  
8.  PARA PIHAK berpendapat bahwa permasalahan ini dinyatakan telah selesai dengan tuntas, melalui jalan musyawarah mufakat damai, dan perdamaian ini mengakhiri semua sengketa maupun pengaduan dan semua proses pemeriksaan baik ditingkat Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan mencegah timbulnya perkara, baik perdata maupun pidana serta perdamaian ini tidak dapat dibantah atau dibatalkan dengan alasan apapun juga.
9. Perjanjian perdamaian ini, penafsiran dan pelaksanaannya, serta segala akibat yang ditimbulkan darinya diatur dan tunduk kepada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 
10. Apabila suatu ketentuan dalam perjanjian perdamaian ini karena suatu alasan dinyatakan sebagai tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan lain dari perjanjian perdamaian ini tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya. 
11. Perjanjian perdamaian ini ditandatangani dalam bahasa Indonesia dan telah dibaca oleh PARA PIHAK serta isinya telah dipahami.

Demikian surat perjanjian perdamaian (dading) ini, dibuat PARA PIHAK dalam keadaan sadar, tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun, bermaterai cukup dibuat dan ditanda-tangani rangkap 2 (dua) dengan isi dan kekuatan hukum yang sama dan disaksikan dan diketahui para saksi.


         PIHAK PERTAMA,                                                            PIHAK KEDUA



____________________                                                        ______________

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites