Pengertian Memorandum Of Understanding (MOU)
Nota kesepahaman yang dibuat antara subjek hukum yang satu dengan subjek hukum lainnya, baik dalam suatu negara maupun antarnegara untuk melakukan kerjasama dalam berbagai aspek kehidupan dan jangka waktunya tertentu.
MOU merupakan Perjanjian pendahuluan, dalam arti nantinya akan diikuti dan dijabarkan dalam perjanjian lain yang mengaturnya secara detail, karena itu, memorandum of understanding berisikan hal-hal yang pokok saja. (Munir Fuady).
Sehubungan dengan keterbatasan
waktu saya mencoba menyajikan contoh MOU sederhana dari
website lain. Berikut contoh MOU yang saya unduh di SINI dengan sedikit modifikasi dari saya.
MEMORANDUM OF UNDERSTANDING
(NOTA KESEPAHAMAN)
ANTARA
......................................
dengan
......................................
Pada hari ini ___, tanggal___ bulan ___ tahun ___ (_,_,_) bertempat di ___, yang bertanda-tangan di bawah ini :
1. Nama ___
Nama PT ___
Jabatan ___
Alamat ___, dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT___
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Alamat ___, dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT___
selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama ___
Nama PT ___
Jabatan ___
Alamat ___, dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT___
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Alamat ___, dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama PT___
selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK
PARA PIHAK tetap bertindak sebagaimana tersebut di atas dengan ini menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
- PIHAK PERTAMA adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Pendirian PT ___yang bergerak di bidang usaha …………
- PIHAK KEDUA adalah suatu badan hukum yang berbentuk Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Pendirian PT ___yang bergerak di bidang usaha …………
- Bahwa PARA PIHAK dalam hal ini bermaksud melakukan kerjasama ………
Atas
dasar pertimbangan yang diuraikan tersebut di atas, PARA PIHAK
selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk
mengadakan Memorandum of Understanding/Nota Kesepahaman kerjasama yang
saling menguntungkan dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
PASAL 1
Nota
Kesepahaman ini adalah sebagai langkah awal dalam rangka usaha
kerjasama yang saling menguntungkan dengan memanfaatkan potensi,
keahlian dan fasilitas yang dimiliki masing masing pihak dalam rangka ___
PASAL 2
Ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam Nota Kesepahaman ini adalah sebagai berikut :
1. ……………………………………………………………………………………………………
2. ……………………………………………………………………………………………………
PASAL 3
Untuk melaksanakan satuan pekerjaan pada pasal 2 di atas, PARA PIHAK akan membuat perjanjian Kerjasama yang memuat hak dan kewajiban, kedudukan serta peran dan fungsi masing masing pihak.
PASAL 4
Biaya
yang timbul atas pelaksanaan Nota Kesepahaman ini akan ditanggung
bersama oleh masing-masing PIHAK dalam Nota Kesepahaman ini.
PASAL 5
1. Nota
Kesepahaman ini berlaku untuk jangka waktu ...... (.......)
bulan/tahun, terhitung mulai sejak Nota Kesepahaman ini ditandatangani
dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati oleh PARA PIHAK, sebelum atau setelah Nota Kesepakatan ini berakhir.
2. Apabila
ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas
tidak segera ditindaklanjuti sebagaimana pelaksanaan ketentuan Pasal 3
dalam Nota Kesepahaman ini, maka dengan sendirinya kesepakatan kerjasama
saling menguntungkan ini batal dan/atau berakhir.
Demikian
Menorandum of Understanding/Nota Kesepahaman ini dibuat rangkap 2
(dua), disepakati dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan
sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan
dari pihak manapun, dengan bermaterai cukup, dan berlaku sejak
ditanda-tangani.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA
10 komentar:
terima kasih surat yang sangat bermanfaat,..........
Terima kasih semoga bermanfaat dan menghasilkan
terima kasih pak bosss semoga dapat balasan pahala dari TUHAN
membantu, gan. terimakasih
Terimakasih gan :)
terima kasih , sangat bermanfaat ...
Makasih gan...semoga ilmu yg diberikan bisa bermanfaat dan menjadi amal jariah..amien
THANKS BANGEET... postingannya sangat bermanfaat
Thanks Bung. Sangat bermanfaat.
makasih bos...
sangat brmanfaat
Posting Komentar