Selasa, 17 Januari 2012

Contoh Perpanjangan Sewa Menyewa







PERPANJANGAN SEWA MENYEWA


Pada hari ini, ___ Tanggal __ Bulan ___ Tahun___ telah diadakan Perjanjian oleh dan antara :

1.    Nama___, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama perseroan terbatas ___, berkedudukan di ___, untuk selanjutnya disebut “YANG MEYEWAKAN” atau “PIHAK PERTAMA”.

2.    Nama ___ dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama perseroan terbatas PT ___, berkedudukan di ___, untuk selanjutnya disebut “PENYEWA” atau “PIHAK KEDUA”.

bahwa terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA mengemukakan : 

1.    Bahwa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah dibuat dan ditanda-tangani PERJANJIAN SEWA MENYEWA tertanggal ___ bulan___ tahun ___ (untuk selanjutnya disebut “PERJANJIAN”) dan ADDENDUM SEWA MENYEWA tertanggal ___ bulan ___tahun ___(untuk selanjutnya disebut “ADDENDUM”).

2.    Bahwa Sewa Menyewa atas obyek Sewa sebagaimana ditentukan pada Pasal 1 ADDENDUM akan berakhir pada tanggal _____ bulan ___ tahun ___.

3.    Bahwa dengan berakhirnya jangka waktu Sewa Menyewa tersebut pada butir 2, antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat untuk memperpanjang kembali masa berlakunya Sewa Menyewa tersebut.

Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tunduk dan mengikatkan diri pada syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :
                                                                             Pasal 1
 Dengan dibuat dan ditanda-tanganinya Perjanjian ini PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat untuk memperpanjang kembali masa berlakunya Sewa Menyewa atas obyek Sewa untuk jangka waktu __ (___) tahun terhitung sejak tanggal ___ bulan___ tahun ___dan berakhir pada tanggal ___ bulan ___ tahun ___.

                                                                            Pasal 2

1.    Harga dan cara pembayaran Sewa Menyewa dan Biaya Pelayanan selama jangka waktu sewa tersebut pada Pasal 1 Perjanjian ini adalah sebagai berikut :

a.    Biaya Sewa per M2 per bulan    :    Rp ___,- (___)
b.    Biaya Pelayanan per M2 per bulan    :Rp ___,- (___)
c.    Pembayaran Uang Sewa dan Biaya Pelayanan : Setiap kwartal dibayar dimuka (Quartely payment in advance).

2.    Pajak Penghasilan (PPh) menjadi beban dan dibayar oleh PIHAK PERTAMA, sedangkan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) menjadi beban dan dibayar oleh PIHAK KEDUA.


                                                                             Pasal 3

Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan lain sebagaimana diatur pada PERJANJIAN, ADDENDUM dan PERSYARATAN PERSEWAAN tetap berlaku dan mengikat PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepanjang tidak diatur lain dalam Perjanjian ini.Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditanda-tangani pada hari dan tanggal sebagaimana disebutkan dimuka dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hak yang sama.


 PIHAK PERTAMA                                                                            PIHAK KEDUA

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites