Sabtu, 31 Desember 2011

Contoh Perjanjian Tukar Menukar






Tukar menukar Pasal 1541 KUH Perdata 
ialah suatu persetujuan dengan mana kedua belah pihak mengikatkan diri untuk saling memberikan suatu barang secara timbal balik sebagai ganti suatu barang lain.
Contoh Perjanjian Tukar Menukar


PERJANJIAN TUKAR MENUKAR
NO


Pada hari ini ___, tanggal ___ bulan ___ tahun ___ (__-__-___), bertempat di ___, yang bertanda tangan di bawah ini:
  1. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Bertindak untuk dan atas nama ....... ,beralamat di ...., slanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
  2. Nama : ...............
    Jabatan : ...............
    Alamat : ...............
    No KTP : ...............

    Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua secara bersama-sama disebut sebagai Para Pihak

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan:

- Bahwa Pihak Pertama memiliki sebungkus rokok  dengan spesifikasi sebagai berikut: 
Merek   :
Warna   :
Ukuran  :___ Cm x ___ cm
Isi           :__ batang

- Bahwa Pihak Kedua memiliki sebungkus Cerutu dengan spesifikasi sebagai berikut:

Merek   :
Warna   :
Ukuran  :___ cm x ___ cm
Isi          :___ batang

Para pihak telah bersepakat untuk saling menukarkan kedua barang tersebut di atas dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

 Pihak Pertama bersedia menukarkan sebungkus rokok dengan sebungkus cerutu Kepada Pihak Kedua sebagaimana Pihak Kedua bersedia ditukarkan sebungkus cerutu dengan sebungkus rokok dari Pihak Pertama.

Pasal 2
Para Pihak sepakat menyerahkan sebungkus rokok dan cerutu setelah perjanjian ini ditandatangani 

Pasal 3

1. Pihak Pertama menjamin bahwa sebungkus rokok tersebut adalah hak milik Pihak Pertama sekaligus sebagai pemilik satu-satunya yang sah atas penguasaannya.
2. Apabila suatu saat Pihak Kedua di gugat dalam bentuk apapun mengenai kepemilikannya oleh Pihak Ketiga, maka pihak Pertama wajib menyelesaikannya atas biaya sendiri.
3. Ketentuan sebagaimana tersebut pada Pasal 3 ayat 1 dan 2 berlaku sebaliknya bagi Pihak Kedua.

Pasal 4
Biaya-biaya yang terdapat pada Rokok dan Cerutu sebelum diadakannya perjanjian ini menjadi tanggungan masing-masing pemilik barang.

Pasal 5

Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak berkaitan dengan perjanjian ini, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya dengan cara musyawarah untuk mufakat. Bila cara musyawarah tidak menyelesaikan perselisihan, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara hukum

Pasal 6

Berkaitan dengan penyelesaian hukum bila terjadi perselisihan, para pihak telah memilih domisili yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri ___.


Demikian akta perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.

Pihak Pertama                                                                                                    Pihak Kedua
 ___                                                                                                                       ___

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites