Sabtu, 31 Desember 2011

Contoh Perjanjian Penanggungan






Penanggungan Pasal 1820 KUH Perdata
Setuju persetujuan dimana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.
 Contoh sederhana


PERJANJIAN PERNANGGUNGAN
NO

Pada hari ini ___, tanggal ___ bulan ___ tahun ___ (__-__-___), bertempat di ___, yang bertanda tangan di bawah ini:
 

Nama   : ___
Usia     : ___
Alamat : Jl. ___
Selanjutnya disebut Penanggung.


Dengan ini berjanji dan mengikat diri sebagai Penanggung terhadap Bank ___ berkedudukan di Jl. ___, selanjutnya disebut Bank, untuk :
 

Nama    : ___
Usia       : ___
Alamat   : Jl. ___
A/C. No. : ___
Selanjutnya disebut Yang Berutang.
 

Guna menambah kepastian terhadap dipenuhinya kewajiban- kewajiban Yang Berutang dengan sebaik-baiknya, sebagaimana kini telah ada atau pada suatu waktu akan menjadi beban Yang Berutang terhadap Bank berdasarkan Perjanjian Kredit yang telah diadakan antara Yang Berutang dan Bank di bawah No. ___ tanggal ___ sebesar Rp ___ (___) atau yang timbul karena sebab apa pun juga sebagai berikut :

1. bahwa Penanggung melepaskan segala hak-hak, hak-hak istimewa yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan terkait dan tangkisan-tangkisan (excepties) yang oleh undang-undang diberikan kepadanya sebagai penanggung, terutama hak untuk menuntut supaya harta benda Yang Berutang terlebih dahulu disita dan dijual untuk melunasi utangnya dan hak untuk memecah utang.


2. bahwa apabila menurut pemberitahuan Bank, Yang Berutang secara bagaimanapun juga tidak memenuhi kewajiban- kewajibannya terhadap Bank, penanggung atas permintaan pertama dari Bank, tanpa diperlukannya suatu peringatan atau teguran terlebih dahulu, baik terhadap Yang Berutang, yaitu segala utang-utang dari Yang Berutang (termasuk juga bunga, provisi, denda, dan biayabiaya lainnya, yang ditimbulkan oleh utang tersebut) yang timbul karena kredit yang diberikan oleh Bank kepada Yang Berutang sebagaimana tercantum dalam akta Perjanjian tersebut di atas terhadap pemberitahuan ini oleh penanggung hanya dapat dilakukan setelah melakukan pembayaran disertai dengan syarat-syarat untuk mempertahankan hak-haknya;


3. bahwa Bank juga tanpa pengetahuan dan persetujuan penanggung dapat memberikan kepada yang berutang izin pengunduran pembayaran untuk seluruh atau sebagian dari utangnya;


4. bahwa Penanggung dengan ini memberi hak kepada Bank untuk menolak setiap pembayaran daripadanya untuk membebaskan diri dari kewajibannya yang timbul dari perjanjian penanggung ini, baik perusahaan dari Yang Berutang itu terjadi dalam atau di luar kepailitan. Tetapi Penanggung setiap waktu untuk – atas permintaan pertama dari Bank – memberikan kepada Bank jaminan secukupnya untuk seluruh jumlah dari pertanggungannya;


5. bahwa – jika setelah pembayaran oleh Penanggung piutang Bank terhadap Yang Berutang belum lunas sama sekali  – Penanggung dengan melepaskan hak-hak yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan terkait tidak akan memperoleh hak-hak yang dimiliki oleh Bank, juga tidak
akan dapat menuntut hak-haknya dalam kepailitan atau dilikuidasi secara damai dari yang berutang sebelum Bank menerima semua pembayaran (uitkeringen) atau penyicilan dan semua piutangnya dilunasi;


6. bahwa Bank jika setelah Penanggung meninggal dunia, tidak seluruh utangnya dilunasi dalam jangka waktu satu bulan diberi hak untuk menagih setiap ahli waris dari yang meninggal dunia itu siapa saja menurut pilihan Bank supaya membayar seluruh utangnya, karena utangnya tersebut adalah suatu perikatan yang tidak dapat dipecah-pecah.


7. bahwa Penanggung tidak diperbolehkan memberikan jaminan pelunasan kewajiban dari debitur lain, baik pada bank yang sama maupun bank yang berbeda, tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank___.

8. bahwa perjanjian dan perikatan ini mulai berlaku pada tanggal Akta Pertanggungan ini dan akan tetap berlaku selama pinjaman (kredit) tersebut masih berlangsung dan belum dilunasi;

9. bahwa dalam hal menanggung ini, juga mengenai pelaksanaan peradilannya (gerechtelijke tenuitvoer legging), penanggung memilih domisili tetap dan umum di kantor Panitera Pengadilan Negeri di ___.

Demikian perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani dalam rangkap 2 (dua), bermaterai cukup oleh para pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa paksaan dari pihak manapun.




Penanggung

____

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites