Suatu persetujuan, dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat, bahwa pihak yang menerima barang itu, setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.Sehubungan dengan keterbatasan waktu saya mencoba menyajikan contoh Perjanjian pinjam pakai sederhana dari website lain. Berikut contoh Perjanjian pinjam pakai yang saya unduh di SINI dengan sedikit modifikasi dari saya.
PERJANJIAN PINJAM PAKAI
NO.
Perjanjian ini dibuat di___, hari ___,
tanggal___ bulan ___ tahun ___, (__,__,__) oleh dan antara:
1. Nama:
Alamat:
KTP:dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama
2. Nama
Alamat KTP
dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK
Terlebih dahulu PARA PIHAK menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjamkan kepada PIHAK KEDUA berupa sebidang
tanah dan bangunan
yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No ___ seluas ___ yang terletak di ___
(selanjutnya disebut "Rumah") sebagai mana PIHAK KEDUA bersedia meminjam
dari PIHAK PERTAMA.
2. Bahwa PIHAK KEDUA menggunakan bangunan tersebut untuk tempat tinggal.
Selanjutnya
Para Pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam Perjanjian Pinjam Pakai
Rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
JANGKA WAKTU
Perjanjian
Pinjam Pakai Rumah ini berlangsung selama _____ tahun, terhitung sejak
tanggal _____ dan berakhir pada tanggal _____ .
Pasal 2
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
PIHAK
KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjampakaikan dalam
Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA, dan
menyerahkannya setelah
Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 3
JAMINAN
1. PIHAK
KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjampakaikan
dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai tempat tinggal.
2. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik sah dari rumah dan dalam jangka waktu perjanjian, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gangguan dari PIHAK KETIGA, terkait dengan kepemilikan rumah.
Pasal 4
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN
PIHAK
KEDUA tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan
perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian
ini tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila setelah ada izin
dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan-perubahan pada
apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini, harus dilakukan atas
risiko dan biaya PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis waktu Perjanjian
ini menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apa pun
juga kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 5
LARANGAN
PIHAK
KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau
menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih apa pun yang
dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau pihak
lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.
Pasal 6
BIAYA-BIAYA
Segala
bentuk biaya rekening telepon, listrik, maupun PDAM dibebankan kepada
Pihak Kedua seluruhnya selama PIHAK KEDUA meminjam-pakaikan rumah
tersebut.
Pasal 7
HAL-HAL LAIN
PARA PIHAK sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267
KUH Perdata.
Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
PIHAK KEDUA wajib menyerahkan
kembali rumah yang dipinjam-pakaikan dalam
keadaan kosong, dalam keadaan terawat baik dan
terpelihara kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 9
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila
terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka
Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila
dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk
memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera
Pengadilan _____ .
Demikian
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan
sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak
mana pun, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________
SAKSI-SAKSI
1. _____________
2. _____________
0 komentar:
Posting Komentar