Sabtu, 31 Desember 2011

Contoh Perjanjian Pinjam Pakai




Perjanjian Pinjam Pakai Pasal 1740 KUH Perdata
Suatu persetujuan, dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat, bahwa pihak yang menerima barang itu, setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.
Sehubungan dengan keterbatasan waktu saya mencoba menyajikan contoh Perjanjian pinjam pakai sederhana dari website lain. Berikut contoh Perjanjian pinjam pakai yang saya unduh di SINI dengan sedikit modifikasi dari saya.


PERJANJIAN PINJAM PAKAI
NO.


Perjanjian ini dibuat di___, hari ___, tanggal___ bulan ___ tahun ___, (__,__,__) oleh dan antara: 

1.  Nama:
    Alamat:     KTP:
dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama


2. Nama

    Alamat     KTP
dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK

Terlebih dahulu PARA PIHAK menerangkan hal-hal sebagai berikut:

 
1. Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia meminjamkan kepada PIHAK KEDUA berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No ___ seluas ___ yang terletak di ___ (selanjutnya disebut "Rumah") sebagai mana PIHAK KEDUA bersedia meminjam dari PIHAK  PERTAMA.
2. Bahwa PIHAK KEDUA menggunakan bangunan tersebut untuk tempat tinggal. 
Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan dirinya dalam Perjanjian Pinjam Pakai Rumah dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 
Pasal 1
JANGKA WAKTU

Perjanjian Pinjam Pakai Rumah ini berlangsung selama _____ tahun, terhitung sejak tanggal _____ dan berakhir pada tanggal _____ .

Pasal 2
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

PIHAK KEDUA wajib memelihara dan menjaga apa yang dipinjampakaikan dalam Perjanjian ini dengan sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA, dan menyerahkannya setelah Perjanjian ini berakhir kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 3
JAMINAN

1. PIHAK KEDUA berjanji terhadap PIHAK PERTAMA bahwa apa yang dipinjampakaikan dengan Perjanjian ini hanya akan dipergunakan sebagai tempat tinggal.
2. PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA bahwa PIHAK PERTAMA merupakan pemilik sah dari rumah dan dalam jangka waktu perjanjian, PIHAK KEDUA tidak akan mendapat gangguan dari PIHAK KETIGA, terkait dengan kepemilikan rumah.

Pasal 4
PERUBAHAN DAN PERBAIKAN

PIHAK KEDUA tidak diperkenankan atau dilarang untuk melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini tanpa seizin tertulis dari PIHAK PERTAMA. Apabila setelah ada izin dari PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan melakukan perubahan-perubahan pada apa yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini, harus dilakukan atas risiko dan biaya PIHAK KEDUA sendiri, dan sesudah habis waktu Perjanjian ini menjadi milik PIHAK PERTAMA tanpa sesuatu ganti kerugian apa pun juga kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 5
LARANGAN

PIHAK KEDUA tidak berhak dan tidak diizinkan untuk mengalihkan dan/atau menyerahkan dengan cara apa pun, atau dengan dalih apa pun yang dipinjam-pakaikan dengan Perjanjian ini kepada orang lain atau pihak lain, baik untuk seluruhnya maupun sebagian.

Pasal 6
BIAYA-BIAYA

Segala bentuk biaya rekening telepon, listrik, maupun PDAM dibebankan kepada Pihak Kedua seluruhnya selama PIHAK KEDUA meminjam-pakaikan rumah tersebut.

Pasal 7
HAL-HAL LAIN

PARA PIHAK sepakat mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata. 
Pasal 8
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali rumah yang dipinjam-pakaikan dalam keadaan kosong,  dalam keadaan terawat baik dan terpelihara kepada PIHAK PERTAMA.

Pasal 9
PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi perselisihan sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini, maka Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah. Dan, apabila dengan jalan musyawarah tidak tercapai, maka Para Pihak sepakat untuk memilih domisili hukum yang umum dan tetap pada Kantor Panitera Pengadilan _____ .

Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun, pada hari, tanggal, bulan, dan tahun yang telah disebutkan pada awal Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA                                                                         PIHAK KEDUA

_____________                                                                          ___________

SAKSI-SAKSI
1.  _____________
2.  _____________


0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites