"Suatu Persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lainnya selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu."
Sehubungan dengan keterbatasan waktu saya mencoba menyajikan contoh
Perjanjian sewa menyewa sederhana dari website lain. Berikut contoh
Perjanjian sewa menyewa yang saya unduh di SINI dengan sedikit modifikasi dari saya.
PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
NO.
Perjanjian ini dibuat di___, hari ___,
tanggal___ bulan ___ tahun ___, (__,__,__) oleh dan antara:
1. Nama:
Alamat:
KTP:
dalam hal ini bertindak untuk
dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak
Pertama
2. Nama
Alamat
KTP
dalam hal ini
bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut
juga sebagai Pihak Kedua
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK
Terlebih dahulu PARA PIHAK menerangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
PIHAK PERTAMA bersedia menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa sebidang
tanah dan bangunan
yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No ___ yang terletak di ___
(selanjutnya disebut "Rumah") sebagai mana PIHAK KEDUA bersedia menyewa
dari PIHAK PERTAMA.
2. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan fasilitas sebagai berikut:
- Sambungan listrik sebesar ___ watt dari PLN dengan nomor kontrak ___
- Sambungan air bersih dari PDAM Kota Depok dengan nomor kontrak ___
- Sambungan telepon tetap nirkabel dari PT ___ dengan nomor ___
- Jetpam
- Kolam Ikan
Para pihak sepakat
untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai
berikut
Pasal 1
Jangka Waktu Perjanjian
- Perjanjian sewa menyewa ini berlaku tiga hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal ____.
- Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
- Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini
Pasal 2
Harga
- Uang sewa rumah adalah sebesar ___/tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini
- Akta perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah
Pasal 3
Penyerahan
- Pihak Pertama menyerahkan rumah kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama
- Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
- Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00/hari, dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas
- Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan rumah dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bilamana perlu dengan bantuan pihak kepolisian setempat
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Para Pihak
- Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal
- Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
- Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
Pasal 5
Jaminan
- Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
- Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini
Pasal 6
Uang Jaminan
- Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 10.000.000,00 secara tunai kepada Pihak Pertama
- Uang Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama, setelah Pihak Pertama memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua termasuk namun tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuran warga.
Pasal 7
Pengalihan
Selama perjanjian ini
berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya
sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari
Pihak Pertama
Pasal 8
Force Majuer
Segala kerusakan kecil
maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua
kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua (force
majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak
Pasal 9
Biaya Lain-Lain
Segala pungutan dan/atau
iuran termasuk namun tidak terbatas pada iuran warga, PBB, tagihan listrik,
telepon, dan air menjadi tanggungan Pihak Kedua selama masa perjanjian
berlangsung
Pasal 10
Addendum
Segala ketentuan yang
belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang
merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara
bersama
Pasal 11
Penyelesaian Perselisihan
- Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
- Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ___
Demikian perjanjian in
disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan
dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam
rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang
sama
Pihak Pertama Pihak Kedua
___ ___
Saksi
____
___
1 komentar:
Sangat bermanfaat, terima kasih ...............
Posting Komentar