Sabtu, 31 Desember 2011

Contoh Perjanjian Sewa Menyewa





Perjanjian Sewa-Menyewa (Pasal 1548 KUH Perdata)
"Suatu Persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lainnya selama waktu tertentu, dengan pembayaran suatu harga yang disanggupi oleh pihak tersebut terakhir itu."
Sehubungan dengan keterbatasan waktu saya mencoba menyajikan contoh Perjanjian sewa menyewa sederhana dari website lain. Berikut contoh Perjanjian sewa menyewa yang saya unduh di SINI dengan sedikit modifikasi dari saya.

PERJANJIAN SEWA-MENYEWA
NO.


Perjanjian ini dibuat di___, hari ___, tanggal___ bulan ___ tahun ___, (__,__,__) oleh dan antara: 

1.  Nama:
    Alamat:
    KTP:
dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Pertama  

2. Nama
    Alamat
    KTP
dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Kedua

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK

Terlebih dahulu PARA PIHAK menerangkan hal-hal sebagai berikut:

1. PIHAK PERTAMA bersedia menyewakan kepada PIHAK KEDUA berupa sebidang tanah dan bangunan yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No ___ yang terletak di ___ (selanjutnya disebut "Rumah") sebagai mana PIHAK KEDUA bersedia menyewa dari PIHAK  PERTAMA.

2. PIHAK KEDUA berhak mendapatkan fasilitas sebagai berikut:
  1. Sambungan listrik sebesar ___ watt dari PLN dengan nomor kontrak ___
  2. Sambungan air bersih dari PDAM Kota Depok dengan nomor kontrak ___
  3. Sambungan telepon tetap nirkabel dari PT ___ dengan nomor ___
  4. Jetpam
  5. Kolam Ikan
Para pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1
Jangka Waktu Perjanjian
  1. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku tiga hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada tanggal ____.
  2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
  3. Pihak kedua dalam jangka waktu tiga bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini
Pasal 2
Harga
  1. Uang sewa rumah adalah sebesar ___/tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini
  2. Akta perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah 
Pasal 3
Penyerahan
  1. Pihak Pertama menyerahkan rumah kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama
  2. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
  3. Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp. 100.000,00/hari, dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas
  4. Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan rumah dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bilamana perlu dengan bantuan pihak kepolisian setempat
Pasal 4
Hak dan Kewajiban Para Pihak
  1. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal
  2. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
  3. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
Pasal 5
Jaminan
  1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
  2. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini
Pasal 6
Uang Jaminan
  1. Selama masa sewa berlangsung, Pihak Kedua wajib memberikan uang jaminan sebesar Rp. 10.000.000,00 secara tunai kepada Pihak Pertama
  2. Uang Jaminan tersebut akan dikembalikan kepada Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama, setelah Pihak Pertama memastikan tidak ada kewajiban pembayaran yang tertunggak dari Pihak Kedua termasuk namun tidak terbatas pada tagihan telepon, listrik, air, PBB, dan iuran warga.
Pasal 7
Pengalihan

Selama perjanjian ini berlangsung, Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk memindahkan hak sewanya sebagian ataupun seluruhnya kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Pihak Pertama
Pasal 8
Force Majuer

Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua (force majuer) akan ditanggung secara bersama oleh kedua belah pihak

Pasal 9
 Biaya Lain-Lain

Segala pungutan dan/atau iuran termasuk namun tidak terbatas pada iuran warga, PBB, tagihan listrik, telepon, dan air menjadi tanggungan Pihak Kedua selama masa perjanjian berlangsung

Pasal 10
 Addendum

Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
Pasal 11
Penyelesaian Perselisihan
  1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
  2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ___
Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama

Pihak Pertama                                                                        Pihak Kedua
___                                                                                             ___


Saksi
____
___

1 komentar:

Sangat bermanfaat, terima kasih ...............

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites