Kamis, 23 Februari 2012

Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu





PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Nomor : ........................................

Perjanjian ini dibuat di Jakarta hari ___ tanggal ___ bulan ___ tahun ___ (                    ), yang bertanda tangan dibawah ini :

N a m a                   : .......................
J a b a t a n              : .......................
PT                          : .......................
A l a m a t               : .......................

Dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama perusahaan, yang selanjutnya disebut pihak ke I( Kesatu )

N a m a                                      : .....................................
Tempat, tgl.Lahir                         : .....................................
Pendidikan                                  : .....................................
StatusPernikahan                         : .....................................
Alamat, No dan Masa Berlaku KTP : .....................................

Dalam hal ini sah bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya disebut sebagai pihak ke II ( Kedua )

Pihak I dan Pihak ke II secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.

Para Pihak sepakat untuk mengadakan dan saling mengikatkan diri kedalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (selanjutnya cukup disingkat “Perjanjian”) dengan ketentuan seperti tersebut dalam pasal-pasal sebagai berikut :

Pasal 1
JANGKA WAKTU

1.    Perjanjian kerja ini dibuat untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal ____ s/d ____.
2.    Dalam hal berakhirnya masa Perjanjian, PARA PIHAK sepakat saling mengutamakan satu sama lain untuk memperpanjang kontrak.

Pasal 2
TUGAS DAN PENEMPATAN

1.    Pihak ke I mempekerjakan Pihak ke II sebagai ____ pada ___ Department.
2.  Bila dipandang perlu, Pihak ke I dapat menempatkan Pihak ke II pada tugas-tugas pekerjaan lain yang sesuai dengan kemampuannya.
3.   Pihak ke II bersedia dan sanggup ditempatkan/melakukan perjalanan Dinas ke daerah ........................................ dan Perusahaan lainnya di Group.......................


Pasal 3
HARI KERJA dan WAKTU KERJA

1.  Jam kerja di perusahaan adalah 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam seminggu, dengan ketentuan seperti tercantum dalam Peraturan Perusahaan atau kalender kerja perusahaan.
2.  Kelebihan waktu sebagaimana tersebut Pasal 3 ayat 1 terhitung lembur,sepanjang telah disetujui oleh ____ Dept Head terlebih dahulu.

Pasal 4
PENGUPAHAN

1.    Upah dibayarkan untuk periode hari kerja tanggal 21 s/d 20 setiap bulannya.
2.    Upah diberikan bulanan yang dibayarkan pada akhir bulan dengan cara men-transfer ke nomor rekening Bank yang ditentukan olehperusahaan.
3.    Perincian Upah sebagai berikut :
a.     Upah pokok                 : ......................./bulan
b.     Tunjangan Transport     : ......................../hari
c.     Tunjangan makan         : ......................../hari
d.    Mengenai Upah Pokok (poin a), apabila berada di bawah UMK (upah Minimum Kabupaten) ....................., Maka akan disesuaikan berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah.
e.    Khusus untuk tunjangan transport dan makan dibayarkan berdasarkan kehadiran dengan ketentuan jumlah hari kerja masuk dikali tunjangan makan atau transport.

Pasal 5
JAMSOSTEK dan ASURANSI KESEHATAN

1.    Pada 0 s/d 3 bulan, Pihak ke I berkewajiban mengikutsertakan Pihak ke II ke dalam program Jamsostek paket A.
2.    Pihak ke I akan mengikutsertakan Pihak ke II ke dalam program asuransi kesehatan setelah 3 ( tiga ) bulan bekerja.

Pasal 6
TATA TERTIB KERJA

1. Selama dalam hubungan kerja Pihak ke II wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan mengenai tata tertib, kedisiplinan dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Perusahaan.
2.    Tindakan pelanggaran kedisiplinan dapat diambil terhadap Pihak keII, oleh Pihak ke I dengan ketentuan sebagai berikut :
a.            Melakukan penipuan, pencurian, atau pengelapan barang danatau uang milik pengusaha atau milik teman sekerja atau milik teman pengusaha.b.Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehinggamerugikan pengusaha atau kepentingan negara.
b.            Mabuk, minum-minuman keras yang memabukan, memakaidan atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya di lingkungan kerja.
c.                 Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungankerja.
d.            Menyerang, menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja.
e.        Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan peraturan perundang-undangan.
f.          Dengan ceroboh atau sengaja merusak, atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
g.          Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja
h.   Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan Negara.
i.              Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.
j.        Menerima pemberian imbalan jasa dalam bentuk apapun, untuk melakukan hal-hal yang merugikan atau mengurangi keuntungan atau menambah biaya perusahaan.
k.            Dengan sengaja menyembunyikan penyakit berat atau penyakit menular yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja dirinya dan karyawan lainnya.
l.              Mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah.
3.    Jika Pihak ke II melanggar pasal 6 ayat 2 huruf a sampai dengan huruf m, maka Pihak I berhak memutuskan hubungan kerja secara sepihak tanpa persyaratan apapun.
4.    Pihak I berhak meminta ganti rugi kepada Pihak II, apabila Pihak II lalai atau ceroboh yang menyebabkan hilang atau rusaknya barang-barang milik Perusahaan, dengan jalan memotong upah.

Pasal 7
BERAKHIRNYA KONTRAK KERJA

1.    Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini akan berakhir Apabila :
a.    Pihak II meninggal dunia,
b.    Batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berakhir atau Habisnya pekerjaan yang disepakati,
c.    Pihak II melanggar peraturan sesuai ketentuan Pasal 6 ayat 2, huruf a sampai dengan m dari Perjanjian.
2.    Akibat berakhirnya atau putusnya Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini,maka Pihak II atau ahli waris Pihak II tidak berhak menuntut Pihak I atas ganti rugi kecuali sisa penghasilan yang belum dibayarkan.

Pasal 8
KETENTUAN PENUTUP

1.    Segala sesuatu yang belum diatur di perjanjian ini, akan disesuaikan dengan aturan perusahaan yang berlaku.
2.    Apabila terdapat hal-hal yang belum diatur baik dalam perjanjian maupun Peraturan Perusahaan, PARA PIHAK sepakat untuk menuangkannya kedalam suatu addendum, yang melekat dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian ini
3.    PARA PIHAK sepakat menyelesaikan perselisihan perjanjian secara musyawarah terlebih dahulu, apabila tidak menemui titik temu, maka akan di selesaikan di Kantor Kepaniteraan Jakarta ___.

Perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai.Demikian Surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Setelah dibaca kembali oleh kedua belah pihak dan masing-masing telahmengerti isi dari Perjanjian kerja waktu tertentu ini maka masing-masingpihak menandatangani di atas materai yang cukup dan apabila salah satupihak mengingkari isi Perjanjian kerja ini bersedia ditindak sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku........................, ...........................

Pihak I                                                                              Pihak II

 
..........................                                                            ..........................

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites