PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Nomor : ........................................
Perjanjian
ini dibuat di Jakarta hari ___ tanggal ___ bulan ___ tahun ___ ( ), yang bertanda tangan
dibawah ini :
N
a m a : .......................
J
a b a t a n : .......................
PT :
.......................
A
l a m a t : .......................
Dalam
hal ini sah bertindak untuk dan atas nama perusahaan, yang selanjutnya disebut
pihak ke I( Kesatu )
N
a m a : .....................................
Tempat,
tgl.Lahir : .....................................
Pendidikan :
.....................................
StatusPernikahan :
.....................................
Alamat,
No dan Masa Berlaku KTP : .....................................
Dalam
hal ini sah bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, yang selanjutnya
disebut sebagai pihak ke II ( Kedua )
Pihak
I dan Pihak ke II secara bersama-sama selanjutnya disebut sebagai PARA PIHAK.
Para
Pihak sepakat untuk mengadakan dan saling mengikatkan diri kedalam Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu (selanjutnya cukup disingkat “Perjanjian”) dengan ketentuan
seperti tersebut dalam pasal-pasal sebagai berikut :
Pasal 1
JANGKA WAKTU
1. Perjanjian kerja ini dibuat untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung mulai tanggal ____ s/d ____.
2. Dalam hal berakhirnya masa Perjanjian,
PARA PIHAK sepakat saling mengutamakan satu sama lain untuk memperpanjang
kontrak.
Pasal 2
TUGAS DAN PENEMPATAN
1. Pihak ke I mempekerjakan Pihak ke II sebagai ____ pada ___ Department.
2. Bila dipandang perlu, Pihak ke I
dapat menempatkan Pihak ke II pada tugas-tugas pekerjaan lain yang sesuai
dengan kemampuannya.
3. Pihak ke II bersedia dan sanggup
ditempatkan/melakukan perjalanan Dinas ke daerah ........................................
dan Perusahaan lainnya di Group.......................
Pasal 3
HARI KERJA dan WAKTU KERJA
1. Jam kerja di perusahaan adalah 8
(delapan) jam sehari dan 40 jam seminggu, dengan ketentuan seperti tercantum dalam
Peraturan Perusahaan atau kalender kerja perusahaan.
2. Kelebihan waktu sebagaimana tersebut Pasal
3 ayat 1 terhitung lembur,sepanjang telah disetujui oleh ____ Dept Head
terlebih dahulu.
Pasal 4
PENGUPAHAN
1. Upah dibayarkan untuk periode hari kerja
tanggal 21 s/d 20 setiap bulannya.
2. Upah diberikan bulanan yang dibayarkan
pada akhir bulan dengan cara men-transfer ke nomor rekening Bank yang
ditentukan olehperusahaan.
3. Perincian Upah sebagai berikut :
a. Upah pokok :
......................./bulan
b. Tunjangan Transport : ......................../hari
c. Tunjangan makan : ......................../hari
d. Mengenai Upah Pokok (poin a), apabila
berada di bawah UMK (upah Minimum Kabupaten) ....................., Maka akan disesuaikan
berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah.
e. Khusus untuk tunjangan transport dan
makan dibayarkan berdasarkan kehadiran dengan ketentuan jumlah hari kerja masuk
dikali tunjangan makan atau transport.
Pasal 5
JAMSOSTEK dan ASURANSI KESEHATAN
1. Pada 0 s/d 3 bulan, Pihak ke I berkewajiban
mengikutsertakan Pihak ke II ke dalam program Jamsostek paket A.
2. Pihak ke I akan mengikutsertakan Pihak
ke II ke dalam program asuransi kesehatan setelah 3 ( tiga ) bulan bekerja.
Pasal 6
TATA TERTIB KERJA
1. Selama dalam hubungan kerja Pihak ke
II wajib mentaati dan melaksanakan ketentuan mengenai tata tertib, kedisiplinan
dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepadanya, sesuai dengan ketentuan
dalam Peraturan Perusahaan.
2. Tindakan pelanggaran kedisiplinan
dapat diambil terhadap Pihak keII, oleh Pihak ke I dengan ketentuan sebagai
berikut :
a.
Melakukan
penipuan, pencurian, atau pengelapan barang danatau uang milik pengusaha atau
milik teman sekerja atau milik teman pengusaha.b.Memberikan keterangan
palsu atau yang dipalsukan sehinggamerugikan pengusaha atau kepentingan negara.
b.
Mabuk,
minum-minuman keras yang memabukan, memakaidan atau mengedarkan narkotika,
psikotropika, dan zat aditif lainnya di lingkungan kerja.
c.
Melakukan
perbuatan asusila atau perjudian di lingkungankerja.
d.
Menyerang,
menganiaya, mengancam atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di
lingkungan kerja.
e. Membujuk
teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan
peraturan perundang-undangan.
f. Dengan
ceroboh atau sengaja merusak, atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik
perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
g.
Dengan
ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan
bahaya di tempat kerja
h. Membongkar
atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan Negara.
i.
Melakukan
perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun
atau lebih.
j. Menerima
pemberian imbalan jasa dalam bentuk apapun, untuk melakukan hal-hal yang
merugikan atau mengurangi keuntungan atau menambah biaya perusahaan.
k.
Dengan
sengaja menyembunyikan penyakit berat atau penyakit menular yang membahayakan
keselamatan dan kesehatan kerja dirinya dan karyawan lainnya.
l.
Mangkir
selama 5 (lima) hari kerja atau lebih tanpa keterangan secara tertulis yang
dilengkapi dengan bukti yang sah.
3. Jika Pihak ke II melanggar pasal 6
ayat 2 huruf a sampai dengan huruf m, maka Pihak I berhak memutuskan hubungan
kerja secara sepihak tanpa persyaratan apapun.
4. Pihak I berhak meminta ganti rugi
kepada Pihak II, apabila Pihak II lalai atau ceroboh yang menyebabkan hilang
atau rusaknya barang-barang milik Perusahaan, dengan jalan memotong upah.
Pasal 7
BERAKHIRNYA KONTRAK KERJA
1. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini akan
berakhir Apabila :
a. Pihak II meninggal dunia,
b. Batas waktu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
berakhir atau Habisnya pekerjaan yang disepakati,
c. Pihak II melanggar peraturan sesuai
ketentuan Pasal 6 ayat 2, huruf a sampai dengan m dari Perjanjian.
2. Akibat berakhirnya atau putusnya
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini,maka Pihak II atau ahli waris Pihak II
tidak berhak menuntut Pihak I atas ganti rugi kecuali sisa penghasilan yang
belum dibayarkan.
Pasal 8
KETENTUAN PENUTUP
1. Segala sesuatu yang belum diatur di
perjanjian ini, akan disesuaikan dengan aturan perusahaan yang berlaku.
2. Apabila terdapat hal-hal yang belum
diatur baik dalam perjanjian maupun Peraturan Perusahaan, PARA PIHAK sepakat
untuk menuangkannya kedalam suatu addendum, yang melekat dan mempunyai kekuatan
hukum yang sama dengan perjanjian ini
3. PARA PIHAK sepakat menyelesaikan
perselisihan perjanjian secara musyawarah terlebih dahulu, apabila tidak
menemui titik temu, maka akan di selesaikan di Kantor Kepaniteraan Jakarta ___.
Perjanjian
ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai.Demikian Surat Perjanjian
Kerja Waktu Tertentu ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar tanpa
ada paksaan dari pihak manapun. Setelah dibaca kembali oleh kedua belah pihak
dan masing-masing telahmengerti isi dari Perjanjian kerja waktu tertentu ini
maka masing-masingpihak menandatangani di atas materai yang cukup dan apabila
salah satupihak mengingkari isi Perjanjian kerja ini bersedia ditindak sesuai ketentuan
undang-undang yang berlaku........................, ...........................
Pihak
I Pihak
II
..........................
..........................
0 komentar:
Posting Komentar