Senin, 06 Februari 2012

Persyaratan, prosedur dalam mengurus Girik Ganda






Girik bukan merupakan tanda bukti hak atas tanah, tetapi bukti bahwa pemilik girik menguasai tanah milik adat dan sebagai pembayar pajak atas bidang tanah tersebut beserta dengan bangunan yang melekat di atasnya (apabila ada). Namun Girik dapat dijadikan dasar untuk memohon pembuatan Sertipikat hak atas tanah.

Persyaratan Jual-Beli Girik
 
  1. Salinan letter C / petok desa / kikitir yang diketahui oleh kepala desa
  2. Warkah dari Desa (Riwayat Tanah, surat pernyataan penguasaan fisik, surat pernyaan tidak sengketa, belum pernah memiliki sertipikat sebelumnya) 
  3. SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
  4. KTP suami istri (penjual)
  5. Surat Nikah (penjual)
  6. Kartu keluarga (penjual)
  7. NPWP penjual
  8. KTP pembeli
  9. Bukti bayar BPHTB
  10. Bukti bayar PPH
  11. Kwitansi jual beli
Prosedur

  1. Mendatangi Kelurahan/Kantor Desa untuk mengecek riwayat tanah tersebut
  2. Meminta surat bebas sengketa dari Kelurahan
  3. Mengajukan permohonan pendaftaran tanah di BPN setempat
  4. Mengecek data fisik setelah diukur oleh Badan Pertanahan setempat
  5. Membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)
  6. Pengecekan data yuridis setelah terbit sertipikat

Mengurus Girik ganda

  1. Menanyakan riwayat tanah kepada warga setempat
  2. Memeriksa riwayat tanah di Kelurahan
  3. Memusyawarahkan  dengan pemegang girik yang sama tentang bagaimana dia dan anda mendapatkan girik tersebut
  4. Jika cara pada point 3 tidak menemui titik temu. Hubungi Advokat/Pengacara yang berkompetensi di bidang Pertanahan. 
  5. Laporkan kepada Pejabat terkait.

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites