Kamis, 28 Juni 2012

LEGAL REASONING






LEGAL REASONING atau PENALARAN HUKUM adalah

Pencarian dasar hukum tentang bagaimana seorang hakim/ahli hukum memutuskan/menelaah perkara hukum.

Adapun Profesi Hukum yang sering menggunakan Penalaran Hukum yaitu:
- Magistrat (contohnya hakim, jaksa dll)
- Advokat
- Akademisi
sedangkan Polisi, Notaris, Corporate Legal (non advokat) statusnya masih dipertanyakan

DIALEKTIKA HEGEL

Dialektika Hegel merupakan pengembangan dari filsafatnya Kant yang tertulis di Critique of Pure Reason. Dialektika menurut Hegel adalah dua hal yang dipertentangkan lalu didamaikan (Thesis), Dalam sebuah ide AntiThesis merupakan lawan atau kutub yang berkebalikan dengan Thesis. Namun ketika Thesis dan AntiThesis ini bergejolak dan bertemu di dunia nyata maka suatu saat akan timbul hal baru yang merupakan akomodasi atau hasil-hasil dari benturan keduanya (contohnya Yurisprudensi) yang ia sebut sebagai Sintesis. Sintesis kemudian bisa menjadi Thesis dan kemudian menemukan AntiThesisnya dan melahirkan Sintesis baru. Demikian seterusnya.


Jika diperhatikan secara umum Putusan Pengadilan di Indonesia menggunakan pola yang sama dengan Dialektika Hegel, adapun pola tersebut sebagai berikut:

- Putusan Pengadilan Negeri  ==> Thesis
- Putusan Pengadilan Tinggi   ==> anti Thesis
- Putusan Mahkamah Agung  ==> Sintesis


KONKORDANTIE

Legal Reasoning  erat kaitannya dengan sejarah, di Indonesia legal reasoning berakar dari

- Perancis-Belanda-Nederland Indies-Indonesia
- 163 IS jo 131IS - Apartheids System
- Jepang = Golongan III
- Indonesia = Hukum Nasional

Sumber Hukum

- Legislasi
- Putusan Hakim
- Doktrin
- Aparat Penegak Hukm

Tata Urut Per-UU

- Stufenbauw Theorien
- Grundnorm (ideologi)
- TAP MPRS NO.XX/1966
- TAP MPR NO.III/2000
- UU NO.10/2004
- UU NO.12/2011

SILOGISME HIPOTESIS

- Induktif
- Deduktif

HUBUNGAN ANTARA HUKUM DENGAN LOGIKA

- Hukum sudah pasti menggunakan Logika
- Tidak semua Logika itu sudah pasti Hukum

INTERPRETASI

- Sistematis
- Gramatikal
- Historis
- Analogi (tidak boleh untuk Hk Pidana)
- Ekstensif
- Negatif
- Budaya

INTERPRETASI HUKUM ADAT

- Kebiasaan-Adat nanteradat-Hukum adat
- Orentalis:
   * 17 Rechtkringens (Van Volenhoven)
   * Receptie in complexu (Terhaar)
   * Receptie
- Unifikasi-Pluralis

TRADISI HUKUM

Common Law
- Pragmatis
- Judge Made law
- Statute Law

Civil Law
- Filosif
- Codificatie
- Rechtsvinding

KONSTITUSI

- Tradisi Konstitusi
- Tradisi Non-Konstitusi

KEBERLAKUAN HUKUM

- Filosofis
- Yuridis
- Sosiologis

KEBERLAKUAN ASAS HUKUM

- Lex Specialis Derogat Legi Generali
- Lex Posteori Derogat Legi Priori
- Lex Superiori Derogat Legi Inferirori

INTERPRETASI HAKIM

- La Bouche de la lois
- Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas pun tidak bersifat mutlak, karena hakim untuk  menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila, sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan rakyat Indonesia

- Segala putusan Pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili

MINDERHEIDS NOTA

- Dissenting Opinion
- Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan

ASAS LEGALITAS

- Asas Non-rektroaktifitas
- Asal Legalitas
- Delik Formil
- Delik Materiil

PERBUATAN MELAWAN HUKUM

- Wederechtelijke
- Onrechtmatige daad
- Mal administrasi

PENINJAUAN KEMBALI

- Toetsingrsecht
- Herziening (Judicial Review)
- Constitutional Review

MAHKAMAH AGUNG

- MA dalam UUD 45
- Mahkamah Konstitusi dalam UUD 45
- MA di Amerika

MAHKAMAH

- Raad Van Justitie
- Raad Van Adminstratie
- Raad Van de Arbeit
- Raad Van de Constitutie

MAHZAB

- Legistis
- Sosiologis
- Legal Realisme
- Progresif


0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites