Pengertian Pasal 1 ayat 11 PP no 24 tahun 1997
Pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal.
Adapun prosedur pendaftarannya dengan mendatangi Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota ke Bagian Pendaftaran Tanah dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
- Surat Permohonan Pendaftaran Tanah dan Surat Kuasa (jika permohonannya di kuasakan kepada orang lain).
- Identitas diri pemilik tanah/Pemohon (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang) dan atau kausanya (untuk perorangan FC KTP dan KK (Kartu Keluarga) yang masih berlaku, untuk Badan Hukum : Foto Copy Akta Pendirian Perseroan dan Perubahan-Perubahannya, serta dilegalisir oleh pejabat yang berwenang)
- Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
- Surat Tanda Bukti hak milik yang diterbitkan berdasarkan Peraturan Swapraja yang bersangkutan atau
- Sertipikat hak milik (SHM) yang diterbitkan berdasarkan PMA No.09/1959 atau
- Surat keputusan pemberian Hak Milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
- Petuk Pajak Bumi/Landrente,Girik,Pipil,Kikitir dan Verponding Indonesia sebelum berlakunya PP No. 10/1961, atau
- Akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
- akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
- akta ikrar wakaf/akta pengganti ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP No. 28/1977 dengan disertai alah hak yang diwakafkan, atau
- Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
- Surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh Pemerintah Daerah, atau
- Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan dan dilegalisir oleh Pejabar yang berwenang, atau
- Lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana dimaksud dalam Pasal II,VI dan VII ketentuan-Ketentuan Konversi UUPA, atau
- Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum diberlakukannya UUPA (dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang, atau.
4. Bukti lainnya, apabila tidak ada surat bukti kepemilikan : Surat Pernyataan dan surat
keterangan Kades/Lurah disaksikan oleh 2 orang tetua adat/Penduduk setempat
5 Surat Pernyataan telah memasang tanda batas
6 FC SPPT PBB tahun berjalan
7 FC SK Izin Lokasi dan Sket Lokasi (Khusus untuk badan hukum)
TANDA BATAS
persyaratan tanda batas, bentuk dan ukuran luas dibawah 10Ha:
1. Pipa besi, panjang 100 cm dan bergaris tengah 5 cm, atau pipa paralon diisi beton, panjang
100 cm dan bergaris tengah 5 cm
2. kayu besi, bengkirai, jati, atau kayu lainnya yang kuat, panjang 100 cm dan bergaris tengah
7.5 cm,atau
3. Tugu dari batu bata atau batako dilapisi semen 0.20 m X 0.20 M tinggi 0.40 m, atau
4. Tugu dari beton, batu kali atau granit 0.10 M2 tinggi 0.5 M, atau tembok-tembok atau pagar
besi/beton/kayu.
PENDAFTARAN PERTAMA KALI KONVERSI SISTEMATIK
Pasal 1 ayat 10 PP No 24 Tahun 1997
Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan.
1. Surat permohonan dan Surat kuasa (jika permohonannya dikuasakan)
2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (FC KTP dan KK yang masih berlaku dan
dilegalisir oleh Pejabat yang berwenang).
3. Bukti tertulis yang membuktikan adanya hak yang bersangkutan, yaitu:
a. Surat tanda bukti hak milik yang diterbikan berdasarkan peraturan Swapraja yang
bersangkutan, atau
b. Sertifikat hak milik yang diterbitkan berdasarkan PMA No. 09/1959, atau
c. Surat keputusan pemberian hak milik dari Pejabat yang berwenang, baik sebelum
ataupun sejak berlakunya UUPA, yang tidak disertai kewajiban untuk mendaftarkan hak
yang diberikan, tetapi telah dipenuhi semua kewajiban yang disebut didalamnya, atau
d. Petuk Pajak Bumi/Landrete, Girik, Pipil, Kekitir dan Verponding Indonesia sebelum
berlakunya PP No. 10/1961, atau
e. Akta pemindahan hak yang dibuat dibawah tangan yang dibubuhi tanda kesaksian oleh
Kepala Adat/Kepala Desa/Kelurahan yang dibuat sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
f. Akta pemindahan hak atas tanah yang dibuat oleh PPAT, yang tanahnya belum dibukukan
dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
g. Akta ikrar wakaf/surat ikrar wakaf yang dibuat sebelum atau sejak mulai dilaksanakan PP
No 28/1977 dengan disertai alas hak yang diwakafkan, atau
h. Risalah lelang yang dibuat oleh Pejabat Lelang yang berwenang, yang tanahnya belum
dibukukan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
i. Surat penunjukan atau pembelian kaveling tanah pengganti tanah yang diambil oleh
Pemerintah Daerah, atau
j. Surat keterangan riwayat tanah yang pernah dibuat oleh Kantor Pelayanan Pajak bumi dan
Bangunan dengan disertai alas hak yang dialihkan, atau
k. Lain-lain bentuk alat pembuktian tertulis dengan nama apapun juga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal II, VI dan VII ketentuan-ketentuan Konversi UUPA.
l. Surat-surat bukti kepemilikan lainnya yang terbit dan berlaku sebelum berlakunya UUPA.
4. Surat pernyataan tidak dalam sengketa diketahui Kades/Lurah dan 2 saksi dari tetua
adat/penduduk setempat
5. FC SPPT PBB tahun berjalan.
0 komentar:
Posting Komentar