Sabtu, 29 September 2012

Hukum Jaminan



Pengertian Hukum Jaminan

Hukum jaminan adalah perangkat hukum yang mengatur tentang jaminan dari pihak debitur atau dari pihak ketiga bagi kepastian pelunaan piutang kreditur atau pelaksanaan suatu prestasi.

atau dengan bahasa sederhana

hukum jaminan adalah hukum yang mengatur tentang jaminan piutang seseorang

Macam-Macam Hukum Jaminan

  1. Jaminan Kebendaan
  2. Jaminan perorangan
Sumber dan Sistem Hukum Jaminan Dalam Kitab Undang - Undang Hukum Perdata

Jaminan Kebendaan
  1. Tentang Piutang-Piutang yang Diistimewakan Pada Umumnya (Pasal 1131 sampai dengan Pasal 1138)
  2. Tentang Hak-Hak Istimewa mengenai Benda-Benda Tertentu (1139 sampai dengan Pasal 1148)
  3. Semua Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak Pada Umumnya (Pasal 1149)
  4. Tentang Gadai (Pasal 1150 sampai dengan Pasal 1160)
Hipotek khusus untuk benda tidak bergerak lainnya selain hak atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah
  1. Tentang Ketentuan-Ketentuan Umum Hipotek (Pasal 1162 sampai dengan Pasal 1178)
  2. Tentang Pembukuan-Pembukuan Hipotek serta Bentuk Cara Pembukuannya (Pasal 1179 sampai dengan Pasal 1194)
  3. Tentang Pencoretan Pembukuan (Pasal 1195 sampai dengan 1197)
  4. Akibat-Akibat Hipotek Terhadap Orang Ketiga yang menguasai benda yang Dibebani (Pasal1198 sampai dengan Pasal 1208)
  5. Tentang hapusnya Hipotek (1209 sampai dengan Pasal 1220)
  6. Tentang Pegawai-Pegawai yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek, Tanggung Jawab Pegawai-Pegawai yang Ditugaskan Menyimpan Hipotek dan Hal Diketahuinya Register-Register oleh Masyarakat (Pasal 1221 sampai dengan Pasal 1232)
Hipotek untuk Tanah menggunakan 

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah

Jaminan Perorangan 

1. Penanggungan utang (borghtocht)
  1. Sifat Penanggungan (Pasal 1820 sampai dengan Pasal 1830)
  2. tentang Penanggungan Antara Debitur dan Penanggungan Utang (Pasal 1831 sampai dengan Pasal 1838)
  3. tentang Akibat-Akibat Penanggungan Antara Debitur dan Penanggung Utang dan Antara Penanggung Utang Sendiri (Pasal 1839 sampai dengan Pasal 1844)
  4. tentang Hapusnya Penanggungan Utang (Pasal 1845 sampai dengan Pasal 1850)
2. Perikatan Tanggung-menanggung (Perikatan Tanggung Renteng) Pasal 1278 sampai dengan Pasal 1295

3. Pejanjian Garansi Pasal 1316

Pengertian Garansi (jaminan produk) Dalam Sistem Kitab Undang - Undang Hukum Perdata

adalah surat keterangan dari suatu produk bahwa pihak produsen menjamin produk tersebut bebas dari kesalahan pekerja dan kegagalan bahan dalam jangka waktu tertentu

Macam-macam Garansi


1. Express Warranty (Jaminan secara tegas)

adalah suatu jaminan atas kualitas produk, baik dinyatakan secara lisan maupun tertulis

2. Implied Warranty

Jaminan ini selalu mengikuti barang yang dijual, kecuali dinyatakan lain. Misalnya, kewajiban penjual untuk menanggung cacat tersembunyi (verborgen gebrek) pada barang yang dijualnya

3. Jaminan Produk (Garansi) sebagai Bentuk Layanan Purna Jual

perjanjian jaminan Produk merupakan perjanjian assesoir atau perjanjian yang mengikuti perjanjian lain Jadi tanpa adanya perjanjian atau kesepakatan sebelumnya, misalnya jual – beli maka tidak akan ada pulalah perjanjian jaminan produk atau garansi

Tempat dan Sumber Hukum Jaminan

1. Di dalam KUH Perdata
  • Piutang yang Diistimewakan
  • Gadai
  • Hipotek
  • Penanggungan Utang
  • Perikatan Tanggung Menanggung
  • Perjanjian Garansi

2. Di Luar KUH Perdata
  • Hipotek atas Kapal Laut
  • Hak Tanggungan - UU No. 4 Tahun 1996
  • Jaminan Fidusia - UU No. 42 Tahun 1999
  • UU No. 16 Tahun 1982
  • UU No. 7 Tahun 1992 Juncto UU No. 10 Tahun 1998
  • UU No. 15 Tahun 1992
  • UU No. 17 tahun 2008

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites