Sabtu, 29 September 2012

PENGECEKAN SERTIPIKAT




Pengecekan sertipikat perlu dilakukan manakala seseorang ingin melakukan transaksi Jual-Beli tanah, hal ini penting dilakukan untuk mengecek apakah data tanah tersebut sudah sesuai antara Data Fisik maupun Data Yuridisnya.

Apakah itu Data Fisik dan Data Yuridis?

Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya

Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan hak pihak lain serta beban-beban lain yang membebaninya.

Apakah bisa antara Data Fisik dengan Data Yuridis berbeda?

Bisa, ada beberapa hal yang melatar belakangi Data Fisik dengan Data Yuridis berbeda seperti :

1. Proyek Pemerintah


Pada tahun 1 Januari 2010 Tuan A memang benar memiliki tanah di kawasan B seluas 1000M2 (seribu meter persegi), namun ketika pada tanggal 02 Januari 2010 pemerintah ingin melakukan pelebaran jalan yang termasuk didalamnya tanah tersebut, kemudian tanah tersebut di beli pemerintah seluas 100m2 (seratus meter persegi), pelebaran jalan tersebut akan dilakukan pada 1 Maret 2010, Perjanjian antara Tuan A dan pemerintah belum dilakukan Pemecahan sertipikat, yang arti nya bahwa tanah tersebut  setelah tanggal 02 Januari 2010 hanya seluas 990M2 (sembilan ratus sembilan puluh meter persegi).

Pada 3 Januari 2010 Tuan A menjual tanah tersebut kepada Tuan B dengan Luas tanah 1000M2 (seribu meter persegi) dengan harga Rp. 1000.000,- (satu juta rupiah permeter persegi), karena didalam sertipikat masih tertera jika luas tanah tersebut 1000M2 tuan B percaya dan membayar sebesar 1 milyard rupiah kepada A.

Menurut anda, ketika tanggal 1 Maret 2010 pemerintah ingin melakukan pelebaran jalan apa yang akan terjadi?

2.  Pengikisan Tanah

Pengikisan tanah biasa terjadi untuk tanah yang berbatasan dengan sungai, laut dan lain-lain, Pada saat dilakukannya tanggal 01 Januari 2010 memang benar tanah tersebut sesuai dengan Data Fisik dan Data Yuridis, namun dikarenakan tanah tersebut didekat sungai/laut pada tanggal 01 Januari 2012 tanah tersebut mengalami pengikisan sehingga hanya tinggal 1/2 dari luas pada tanggal 01 Januari 2010.

Menurut anda, ketika pada tanggal 01 Januari 2012 anda membeli tanah tersebut tanpa mengeceknya terlebih dahulu, berapa kerugian yang akan anda dapatkan?

Dasar Hukum Pengecekan Sertipikat

- UU Pokok agraria No 5 tahun 1960
- PP No 24 tahun 2007

Dasar Hukum terkait Pengecekan Sertipikat

- Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional No.3 Tahun 1997    tentang ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997
- Peraturan Pemerinta No 4 Tahun 2002 Tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pertanahan Nasional
- Surat Edaran Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 600-1900 tanggal 31 Juli 2003

Persyaratan pengecekan sertipikat

1. Sertipikat Asli
2. Identitas diri pemohon dan atau kuasanya (FC KTP)
3. Surat kuasa, Jika permohonannya dikuasakan
4. Surat permohonan dari PPAT untuk kegiatan peralihan/ pembebbanan hak dengan akta PPAT, Surat permohonan dari pemegang hak dan atau oleh kuasanya untuk kegiatan penggantian blanko lama dan pemecahan atau dari kantor lelang untuk kegiatan pelelangan umum





0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites