Senin, 10 September 2012

Seputar Hukum Acara Perdata




JANGKA WAKTU

  • Berdasarkan Pasal 122 HIR/142 Rbg, surat panggilan guna menghadiri sidang harus diterima Penggugat dan Tergugat dalam 3 (tiga) hari kerja sebelum hari sidang.
  • Tenggang waktu mengajukan perlawanan [Verzet] terhadap putusan Verstek paling lambat 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan putusan verstek diberitahukan kepada Tergugat.
  • Jika suatu perkara Perdata diputus dan diucapkan dalam sidang di Pengadilan Negeri pada tanggal 1 Januari 2012 yang dihadiri oleh para pihak dalam perkara, maka batas akhir pengajuan banding adalah 14 (empat belas) hari sesudah putusan dijatuhkan.
  • Jangka waktu mediasi adalah paling lama 22 (dua puluh dua) hari kerja, sejak penunjukkan mediator didalam daftar mediator yang dimiliki oleh pengadiln dan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja, jika penunjukkan mediator di luar daftar mediator yang dimiliki oleh pengadilan.
  • Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap suatu Putusan Kasasi dapat diajukan dalam tidak ada batasan waktu.
  • Pihak lawan (termohon Peninjauan Kembali) dapat mengajukan kontra memori Peninjauan Kembali melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang memutus perkara tersebut pada tingkat pertama dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya pemberitahuan dan memori Peninjauan Kembali tersebut.
  • Tidak diatur jangka waktunya mengenai penyampaian Memori banding setelah penyampaian Permohonan Banding.
  • Penyampaian memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan Kasasi.
  • Penyampaian kontra memori kasasi terhitung 14 (empat belas) hari sejak diterimanya memori kasasi.


ISTILAH

  • Temporary Award / Interin award / Incidenteel Vonnis / Tussen Vonnis / Putusan antara / Putusan Isidentil merupakan nama lain dari Putusan Sela yaitu putusan yang mendahului putusan akhir.
  • Gugatan Voluntair yaitu gugatan tanpa sengketa yang diajukan secara sepihak.
  • Petitum gugatan adalah bagian dari gugatan yang memuat hal-hal yang diminta penggugat.
  • Voeging adalah masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung dan menggabungkan diri dengan salah satu pihak dalam perkara.
  • Tussenkomst adalah masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung dan tidak memihak kepada pihak tergugat maupun pihak penggugat, untuk membela haknya sendiri.
  • Vrijwaring adalah masuknya pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung karena ditarik pihak tergugat.
  • Derden Verzet adalah upaya hukum yang dilakukan pihak ketiga terhadap penyitaan harta kekayaan milik pihak ketiga yang tidak ada sangkut pautnya dengan perkara.
  • Perlawanan/Verzet adalah upaya hukum terhadap putusan verstek
  • Putusan Verstek/Putusan gugur adalah putusan oleh hakim kepada pihak Tergugat ketika Tergugat tidak datang menghadiri persidangan tanpa alasan yang sah, padahal sudah dipanggil oleh jurusita secara patut.
  • Testimonium de auditu adalah keterangan yang saksi peroleh dari orang lain.
  • Niet Onvankelijke Verklaard (N.O) adalah suatu putusan oleh hakim yang menyatakan gugatan tidak dapat diterma jika gugatan yang diajukan salah alamat (error in persona) atau gugatan yang diajukan penggugat kabur dan tidak jelas (obscuur libel).
  • Revindicatoir Beslag / sita Revindicatoir adalah sita atas barang milik penggugat yang berada/dikuasai oleh orang lain atau tergugat.
  • Kaukus adalah pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak yang berpekara tanpa dihadiri pihak lainnya.
  • Conservatoir Beslag adalah sita jaminan terhadap barang milik tergugat karena adanya dugaan bahwa sebelum putusan dijatuhkan tergugat berupaya melarikan barang-barang miliknya.
  • Putusan Condemnatoir adalah suatu putusan yang amar putusannya menghukum salah satu pihak yang berpekara
  • Putusan uit voerbaar bij vooraad adalah putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun belum berkekuatan hukum tetap.
  • Gugatan adalah tuntutan dalam sengketa
  • Intervensi adalah campur tangan pihak ketiga dalam suatu perkara yang sedang berlangsung dan tidak memihak
  • Prinsip Process Dolmatigheid yaitu dalam Hukum Acara Perdata memberikan peluang untuk dicabutnya suatu gugatan oleh pihak penggugat, dengan syarat bahwa pencabutan gugatan tersebut dilakukan oleh Penggugat secara sepihak, asalkan tergugat belum menyampaikan jawaban
  • Eksepsi Kompetensi Relatif adalah suatu eksepsi/Bantahan mengenai tidak berwenangnya Pengadilan Negeri untuk mengadili suatu perkara Perdata berkaitan dengan wilayah pengadilan tersebut.
  • Duplik adalah tanggapan yang dibuat pihak Tergugat untuk menanggapi Replik dari pihak Penggugat.
  • Prodeo adalah bantuan hukum secara cuma-cuma bagi seseorang yang tidak mampu membayar biaya perkara
  • Judex Facti adalah Hakim yang menilai pembuktian para pihak.
  • Res Judikata Proveretate Habituur adalah putusan Hakim harus dihormati dan dilaksanakan walaupun salah
  • Unus testis nulus testis adalah satu saksi bukan saksi
  • Sumpah decisoir adalah sumpah penentu, sumpah yang diajukan oleh salah satu pihak yang bertujuan untuk mengakhiri sengketa
  • Onsplitsbar aveu adalah pengakuan tidak boleh dipisah-pisah.
  • Eksepsi adalah bantahan terhadap gugatan yang tidak menyangkut pokok perkara
  • Audi et alteram partem adalah Hakim harus mendengan pendapat pihak-pihak yang berperkara secara adil.
  • Actor Sequitor Forum rei adalah gugatan harus diajukan ke pengadilan yang yurisdiksinya melingkupi tempat tinggal tergugat.
  • Kumulasi gugatan / Samenvoeging van vordering adalah penggabungan lebih dari satu tuntutan hukum ke dalam satu gugatan dalam hal terdapat hubungan erat dan koneksita.
  • Samenloop adalah gabungan beberapa perbuatan melawan hukum.
  • Materiele Exceptie /  eksepsi material adalah eksepsi atau tangkisan yang didasarkan kepada ketentuan hukum materil
  • In kracht van gewijsde adalah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Uit voerbaar bij vooraad adalah putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meski ada upaya hukum.

PASAL-PASAL


  • Pasal 118 HIR /142 RBg mengenai tata cara pengajuan gugatan tertulis
  • Pasal 164 HIR / 284 RBg / 1866 KUHPerdata mengenai alat-alat bukti sebagai pembuktian dipersidangan yaitu Bukti sumpah, Bukti saksi, Persangkaan, pengakuan, sumpah
  • Pasal 227 / 261 RBg mengenai alasan utama bagi permohonan sita jaminan yaitu menjamin gugatan, bila menang dalam putusan tidak hanya diatas kertas tujuannya agar barang itu tdak digelapkan tergugat selama proses persidangan berlangsung sehingga pada saat putusan dilaksanakan, pelunasan pembayaran utang yang dituntut penggugat dapat terpenuhi

CONTOH KASUS

  • Apabila sebuah ruko yang sedang disewakan kepada orang lain dikenakan Sita Eksekusi, maka yang berhak mengajukan bantahan terhadap Sita Eksekusi ini adalah Si Penyewa ruko yang disita dengan upaya hukum derden verzet.
  • A bertempat tinggal di Papua, menyewakan rumahnya yang terletak di Jakarta Pusat kepada B yang bertempat tinggal di Bandung, A dan B sepakat masa sewa tersebut selama 3 tahun dengan kenaikan inflasi sebesar 10%. setelah satu tahun berlalu B tidak lagi membayar uang sewa tersebut, dalam perjanjian sewa antara A dan B sepakat untuk menyelesaian perselisihan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam hal ini apabila terjadi sengketa maka gugatan tersebut harus diajukan A ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara

LAIN-LAIN

  • Seorang tergugat atau kuasa hukumnya dapat mengajukan eksepsi mengenai kompetensi relatif terhadap pengadilan negeri yang memeriksa perkara gugatan tersebut hanya pada waktu permulaan sidang pertama diajukan
  • Apabila tergugat mengajukan eksepsi tentang kompetensi relatif dari pengadilan yang mengadili harus mengeluarkan putusan sela untuk memutus tentang berwenang atau tidaknya pengadilan tersebut untuk mengadili perkara yang bersangkutan.
  • Dalam pemeriksaan di tingkat kasasi, seroang pemohon kasasi dapat mengajukan mengenai suatu peraturan hukum tidak diterapkan atau diterapkan tidak sebagaimana mestinya, mengenai cara mengadili tidak dilaksanakan menurut ketentuan Undang-undang, mengenai pengadilan yang telah melampaui batas wewenangnya.
  • Apabila pemanggilan terhadap penggugat telah dilakukan dengan patut, dan pada hari sidang yang telah ditentukan tidak datang, dan juga tidak menyuruh kuasanya untuk datang menghadap di muka sidang pengadilan negeri, maka gugatan dinyatakan gugur dan penggugat dihukum membayar biaya acara sidang dengan hak bahwa penggugat dapat mengajukan kembali gugatannya.
  • Eksepsi tentang kompetensi absolut ialah tangkisan tergugat tentang hakim tidak berwenang karena jenis pokok perkara yang diajukan secara absolut berada diluar yurisdiksi atau termasuk kewenangan lingkungan peradilan lain.
  • Pengajuan guggatan yang lebih dari seorang tergugat harus diajukan ke pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal salah satu tergugat

0 komentar:

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites